Beranda > Berita > Sinergi Zakat, Pajak, dan Etika Bisnis Syariah : Mendorong Ekonomi Berkeadilan di Era Digital
Sinergi Zakat, Pajak, dan Etika Bisnis Syariah : Mendorong Ekonomi Berkeadilan di Era Digital
Admin - Potlote Zan
Rabu, 9 Juli 2025
Sumber : Dokumentasi Pribadi
Magelang – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syubbanul Wathon Magelang menyelenggarakan kegiatan seminar bertema “Optimalisasi Zakat, Pajak, dan Etika Bisnis Syariah dalam Mendorong Ekonomi Berkeadilan di Era Digital” pada Selasa, 9 Juli 2025. Acara ini dimulai pukul 09.35 WIB dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta tamu undangan lainnya.
Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni K.H. M. Kholid As’adi, Ketua BAZNAS Kabupaten Magelang, dan Cahyaning Budi Utami, Dosen Ekonomi Pembangunan dari Universitas Tidar (UNTID) Magelang.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Yalal Wathon. Sambutan pertama disampaikan oleh Wildan, perwakilan panitia. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemilihan tema ini merupakan bentuk refleksi atas dinamika kontemporer. Menurutnya, nilai-nilai Islam menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan era digital.
Selanjutnya, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Qurrotul, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi ruang diskusi yang relevan dalam merespon ketimpangan ekonomi yang masih terjadi. Ia menegaskan bahwa digitalisasi membawa peluang besar yang harus diimbangi dengan nilai keadilan dan etika syariah. Sambutan terakhir disampaikan oleh Ketua III Bidang Kemahasiswaan STAI Syubbanul Wathon, Bapak Saifudin, yang mewakili Ketua STAI SW Magelang.
Kedua Pemateri, K.H. M. Kholid As’adi dan Cahyaning Budi Utami
Sumber : Dokumentasi Pribadi
Dalam pemaparannya, K.H. M. Kholid As’adi menegaskan pentingnya zakat sebagai kewajiban yang melekat pada setiap muslim. Ia menjelaskan bahwa zakat tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga merupakan bentuk kesalehan sosial yang mampu menciptakan pemerataan dan solidaritas.
“Kesalehan sosial lebih utama dari kesalehan pribadi. Zakat membantu sesama dan menjaga keberkahan harta,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BAZNAS sebagai mitra strategis dalam menyalurkan zakat secara syar’i. Menurutnya, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi akan lebih tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi penghasilan bruto sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021.
“Zakat tidak bisa disalurkan sembarangan. 75% kotak amal di warung-warung tidak masuk ke delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf). Maka harus ada izin dari lembaga zakat,” tambahnya.
Materi kedua disampaikan oleh Cahyaning Budi Utami dengan judul “Konsep Pajak Halal dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Harmonisasi Antara Kewajiban Negara dan Kewajiban Agama.”
Ia mengajak peserta untuk memahami bahwa pajak adalah bagian dari sistem negara yang tidak bisa dihindari. Dalam Islam sendiri, terdapat berbagai jenis kewajiban fiskal seperti jizyah, kharaj, usyur, dan zakat.
“Pajak dan zakat bukan hal yang harus dipilih salah satu. Keduanya merupakan bentuk tanggung jawab; zakat kepada Allah, pajak kepada negara,” jelasnya.
Ia menyebut potensi pajak Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, sementara potensi zakat nasional sebesar Rp327 triliun. Namun, realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari angka ideal. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya literasi masyarakat terhadap zakat non-fitrah.
Lebih lanjut, ia membandingkan beberapa sistem negara. Di Arab Saudi, zakat menggantikan fungsi pajak, sedangkan di Malaysia, zakat menjadi pengurang pajak. Di Indonesia, meski zakat belum menjadi kewajiban negara, namun secara pribadi tetap menjadi kewajiban umat Islam.
Ia juga memaparkan ilustrasi tentang tax deduction dan tax credit serta mendorong agar zakat dijadikan sebagai instrumen keadilan fiskal dalam sistem perpajakan nasional.
Menutup pemaparannya, Cahyaning mendorong mahasiswa untuk melakukan riset dalam bidang ekonomi syariah, seperti:
Persepsi masyarakat terhadap keadilan fiskal dan zakat.
Efektivitas zakat dalam pengurangan pajak.
Konsep pajak halal dalam perspektif maqashid syariah.
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa dalam menyikapi isu-isu ekonomi kontemporer serta memperkuat peran ekonomi Islam dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di era digital.